Selasa, 26 Agustus 2025

Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut KPK Berada di Ujung Tanduk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Agus menegaskan bahwa saat ini KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019), Agus bahkan menilai RUU KPK tersebut justru sangat berpotensi melemahkan KPK.

“Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).

“Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa revisi UU KPK yang dibahas secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik.

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan