Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru

KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • DPR telah mensahkan KUHAP 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
  • Sejumlah LSM dan aktivis menentang KUHAP  yang baru karena dianggap belum cukup menjamin proses hukum​​
  • DPR berjanji akan membuka ruang dialog dan  pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis yang menentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.

"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. 

KUHAP ini menggantikan versi lama yang telah berlaku selama 44 tahun.

Akan disiarkan televisi

Habiburokhman mengatakan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen. 

Dia memastikan menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.

"Setidaknya itu menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambung dia.

Menurut dia, KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya. 

"Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," kata Habiburokhman.

Protes bermunculan

Muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos).

Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.

Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.

Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP.  

Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved