Kamis, 28 Agustus 2025

Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM

Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Ada ASN hingga aktivis HAM bernama Veronica Koman.

Editor: Miftah
kolase tribunnews
Tri Susanti dan Syamsul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim menolak disebut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka tweet provokatif isu Papua tidak tepat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.

 
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum jadi apapun dia harus bertanggung jawab," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019).

Luki mengaku tak memandang Veronica Koman dari profesinya sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jangan dekat kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya yang lain," ujar jendral polisi bintan dua itu.

Baginya, semua warga negara Indonesia sudah sepatutnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam memanfaatkan media sosial dalam menjalin komunikasi antar individu ataupun kelompok.

"Dan yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya, bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan apa kenyataan," jelasnya.

Sebelum Veronica Koman, beberapa waktu yang lalu Polda Jatim berhasil menahan tiga orang tersangka yang dinilai turut memperkeruh insiden pengepungan Asrama Mahsiswa Papua Surabaya.

"Kami lagi kembangkan terus dan kalau Veronica Koman bisa kami tangkap, kami bisa mengungkap benang merah terkait kemarin yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," katanya.

Mereka di antaranya sebagai berikut;

Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 2019.
Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 2019. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Pertama. Tri Susanti alias Susi korlap massa ormas yang melakukan pengepungan di depan Asrama Mahasiswa Papua, Selasa (3/9/2019).

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa tiga kali (satu kali tidak hadir karena sakit).

Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Pasalnya terbukti melakukan ajakan terhadap massa ormas yang bersumber dari berita yang belum terbukti kebenarannya.

SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar.
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan