Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Forum Dekan FH dan STIH PT Muhammadiyah Minta Jokowi Tak Terbitkan Surpres Revisi UU KPK

Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah menyebut 7 poin krusial yang justru melemahkan KPK:

Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Keempat, kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung, ketentuan ini dapat mempengaruhi independen KPK.

Kelima, adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan).

Selama ini KPK tidak pernah memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Hal ini untuk mendorong KPK bersungguh-sungguh ketika menetapkan status seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan memprosesnya hingga dijatuhi hukuman.

Penerbitan SP3 membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh KPK dan kemungkinan terjadinya negosiasi perkara.

Keenam, pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus berasal dari Polri, Kejaksaan dan PPNS oleh KPK.

Hal ini menutup kesempatan bagi KPK untuk menjadi lembaga mandiri yang kuat sehingga dapat merekrut sendiri penyelidik dan penyidiknya sesuai kebutuhan KPK.

Pengaturan ini bertentangan dengan putusan MK No. 109/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan penyidiknya sendiri.

Ketentuan inipun menjadikan KPK tergantung dengan Institusi lain sehingga dapat menghambat kerja KPK dan mempengaruhi independensi

Terakhir, ketentuan peralihan dalam RUU KPK tidak menjelaskan Undang-undang mana yang bertentangan dengan Undang-undang KPK sehingga harus dicabut, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019). Semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK.

Sebelumnya diberitakan pula, Jokowi telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun meminta Yasonna untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan