Rusuh di Papua
Menteri Hukum dan HAM Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia
Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hasanudin Aco
Saat ini, kata Ronny, pihaknya fokus dalam proses memulangkan Veronica ke Indonesia.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.
Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Dirjen imigrasi kementerian hukum dan HAM Roni Sompi menyatakan ditjen imigrasi telah menerima permintaan pencabutan izin paspor tersangka penyebar provokasi kerusuhan Papua Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, seperti dikutup dari artikel Kompas.com berjudul "Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia" , Ditjen Imigrasi telah menunjuk petugas imigrasi yang berada di negara tempat Veronica Koman berada untuk mengimbau Veronica menyerahkan paspor serta pulang ke tanah air.
Roni Sompi menambahkan pencabutan paspor bukan berati pencabutan kewarganegaraan.
Roni menambahkan, data keberadaan terakhir Veronica Koman di luar negeri adalah di Australia.
Tersangka provokasi
Diberitakan sebelumnya, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, terdeteksi masih di luar negeri.
Veronica sedang menempuh kuliah S2 yang merupakan beasiswa dari pemerintah.