Rabu, 27 Agustus 2025

Rusuh di Papua

Menteri Hukum dan HAM Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia

Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.

twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Selain Veronica, suami veronica disebut juga aktif dalam kegiatan LSM.

Baca: Polri Mendeteksi Kelompok ISIS Berusaha Mengambil Kesempatan dari Rangkaian Kerusuhan di Papua

Baca: Jokowi Diminta Berkantor di Papua, Ngabalin: Nggak Usah Ngajarin, Presiden Sudah Ngerti lah

Luki menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Dan suaminya juga pegiat LSM sangat aktif dan saat ini Kami selalu bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri karena kami akan melibatkan terus," katanya.

Polisi sebelumnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

Unggahan Vernocia Koman juga dianggap menyulut terjadinya kerusuhan.

Veronica Koman mengunggah soal rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Polisi juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi Veronica Koman.

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," katanya.

Polisi juga berhasil melacak nomor rekening pribadi korban Veronica Koman baik di dalam maupun luar negeri.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Luhur Pambudi,  Kompas.com/Achmad Faizal)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan