Revisi UU KPK
UPDATE Revisi RUU KPK: Pernyataan Terbaru Pimpinan KPK, Gerindra dan PKS Buka Peluang Tolak Revisi
Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Namun, saat bertemu dengan Yasonna, Agus mengaku juga tak mendapatkan draft RUU KPK.

Saat itu, Yasonna menyatakan KPK bakal diundang dalam pembahasan.
Tetapi, berdasarkan pemberitaan Kompas hari ini disebutkan pembahasan RUU KPK tak lagi memerlukan konsultasi termasuk dengan KPK.
"Mungkin ini apa memang betul ini mau pelemahakan KPK," ujar dia.
Baca: DPR Agendakan Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK Terpilih Digelar Senin 16 September 2019
Karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal itu, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan pengelolaan KPK ke Presiden.
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.
2. Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
Setelah sebelumnya semua fraksi sepakat untuk merevisi UU KPK, sejumlah fraksi membuka peluang berubah sikap.
Partai Gerindra mempertimbangkan menolak revisi UU KPK.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra mempertimbangkan hal itu setelah menerima daftar inventarisasi masalah dari pihak Pemerintah.
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasco beralasan, DIM yang disampaikan Pemerintah menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mencontohkan, usulan pemerintah Dewan Pengawas yang menyebut Dewan Pengawas dipilih oleh presiden alih-alih dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.
Dasco khawatir, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk intervensi pemerintah dalam penanganan kasus di KPK.
"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ujar Dasco.
Baca: Massa Kecam Oknum KPK yang Halangi Aksi Pencopotan Kain Hitam