Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

UPDATE Revisi RUU KPK: Pernyataan Terbaru Pimpinan KPK, Gerindra dan PKS Buka Peluang Tolak Revisi

Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Penulis: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selain ketentuan mengenai Dewan Pengawas, Dasco menyebut Gerindra juga tengah mengkaji ketentuan-ketentuan lainnya yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami sekarang sedang mengkaji dan ini sedang dibahas. Apabila kemudian beberapa pasal yang kami anggap melemahkan KPK tetap dipaksakan, maka kami akan menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco.

3. PKS juga Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

PKS juga membuka peluang kemungkinan menolak revisi UU KPK

Kemungkinan menolak revisi UU KPK jika nantinya proses revisi betul-betul mengarah ke pelemahan KPK. 

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

Politikus PKS Mardani Ali Sera
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap.

Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Baca: Terselip Harapan Ini di Surat Mundur Pimpinan KPK Saut Situmorang, Singgung Sepeda Kesayangan

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Sehinga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan