Suap Proyek PLTU Riau 1
Dua Orang Ahli Hukum Pidana Bersaksi di Sidang Sofyan Basir
Mereka yaitu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat terdakwa, Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN Persero.
Pada Senin (16/9/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Sofyan Basir. Dua orang ahli hukum pidana dihadirkan ke persidangan.
Mereka yaitu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda.
"Kami menghadirkan dua orang ahli," ujar Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (16/9/2019).
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
Baca: 261 Anggota Dewan Absen di Paripurna Pengesahan Pimpinan Baru KPK
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Suap Proyek PLTU Riau 1
1. Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara |
---|
2. KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir di Kasus Korupsi PLTU Riau-1 |
---|
3. KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir |
---|
4. Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Belum Dipertimbangkan Hakim |
---|
5. Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir |
---|