Kuasa Hukum 6 Mahasiswa Papua Mengadu ke Kompolnas
Kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang terlibat pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
"Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang Pembela HAM," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar Kompolnas dapat memeriksa dan melihat apakah penetapan status tersangka kepada Veronica sudah tepat atau tidak.
"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu, dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa Indonesia harus melindungi pembela HAM," ujarnya.