Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS IRWAN RISMAWAN / GITA IRAWAN
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. 

KPK menyebut, Imam Nahrawi menerima total fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Bagaimana kasus ini bermula?

Berawal dari OTT KPK di Kantor KONI

Catatan Tribunnews,.com, kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenpora dan kantor KONI pada Selasa, 18 Desember 2018 silam. 

Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miiar yang dibungkus di dalam platik di kantor KONI.

Sejumlah ruangan di gendung Kemenpora disegel KPK, Selasa (18/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid
Sejumlah ruangan di gendung Kemenpora disegel KPK, Selasa (18/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai Kemenporan dan KONI ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. (Berita seputar OTT KPK di KONI bisa anda cek di tautan ini)

Ditemukan Uang Rp 7 Miliar

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yaitu uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam plastik sekitar Rp 7 miliar.

Uang Rp 7 miliar ditemukan di kantor KONI.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhin Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,318 miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhin Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,318 miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan jika uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Baca: PKB Hormati Proses Hukum Soal Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan