Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS IRWAN RISMAWAN / GITA IRAWAN
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI. 

Menurut Febri normalnya pencairan dana dilakukan melalui sarana perbankan.

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri

Pasca-OTT KPK, Menpora Beri Pernyataan

Sehari setelah adanya OTT KPK, Menpora Imam Nahwari pernah memberikan pernyataan. 

Dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Kemenpora, pada Rabu 19 Desember 2018, Menpora Imam Nahrawi bersama seluruh jajaran pejabat Eselon I dan II memberikan keterangan pers terkait OTT KPK terhadap pejabat di Kemenpora, Selasa (18/12) malam.

Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat Kemenpora memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di lingkungan Kemenpora, di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat Kemenpora memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di lingkungan Kemenpora, di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). (Tribunnews/Abdul Majid)

Beikut 5 pernyataan yang disampaikan Menpora saat itu: 

1. Saya atas nama Menpora dan Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang menimpa kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kami sangat prihatin,terkejut,kecewa terhadap kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan beberapa pejabat dan staf.

2. Kemenpora mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, Karena semangat Olahraga adalah semangat yang Sportif dan Fairness.

3. Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat Kemenpora. Kami juga tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPK tentang Penjelasan resmi dan konfirmasi lengkap tentang masalah tersebut.

4. Saya selaku Pimpinan Kemenpora selalu tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk patuh secara prosedur ketentuan yang berlaku. Bahkan saat kami ada Rapim kemarin juga saya minta kepada seluruh pejabat Kemenpora khususnya Eselon I dan II untuk menanda tangani pernyataan semacam pakta integritas yang di antaranya menekankan tentang kewajiban kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

5. Kemenpora akan melanjutkan kerja-kerja seperti biasanya melanjutkan apa yang sudah dicapai di beberapa tahun terakhir. Termasuk melakukan persiapan untuk Sea Games 2019 dan persiapan Olimpiade 2020. Dari hal ini kami belajar banyak agar kedepannya lebih baik dalam menegakkan prinsip Good Governance, sportivitas dan fairness di Kemenpora.

KPK Periksa Imam Nahrawi

Pada 24 Januari 2019, KPK memeriksa Imam Nahrawi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pemeriksaan terhadap Imam saat itu untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.

"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Bersaksi di Persidangan

Setelah sempat diperiksa KPK, Imam Nahrawi juga dipanggil menjadi saksi di persiangan pada Senin, 29 April 2019. 

Saat itu, Imam mengaku gugup.

Baca: 5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Imam sampai kesulitan saat menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maaf saya lupa, saya agak grogi," kata Imam saat menjawab pertanyaan jaksa sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan