Kasus Imam Nahrawi
Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
Awalnya, Imam ditanyakan seputar struktur asisten deputi yang berada di bawah Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Akhirnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam.
Dalam penyidikan, Imam pernah menjelaskan satu per satu asisten deputi di Deputi IV Kemenpora.
Masing-masing yakni, asisten deputi tenaga olahraga, asisten deputi pembibitan olahragawan dan asisten deputi olahraga prestasi.
Kemudian, ada juga asisten deputi penerapan iptek keolahragawan.
Bantah Terima Suap
Pada 2 Mei 2019, Soesilo Aribowo, penasihat hukum Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meyakini kliennya tidak terlibat kasus suap dana hibah KONI.
Menurut dia, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah membantah menerima aliran dana suap.
"Penerimaan-penerimaan itu apa, kita juga tidak tau. Kan tidak tau faktanya, yang paling penting pemberian-pemberian itu sudah dibantah di persidangan oleh Pak Imam," kata Soesilo, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca: Menpora Imam Nahrawi: Ini Risiko Saya Sebagai Menteri
Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 18 September 2019 kemarin, Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengumuman status tersangka pada Imam disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Alexander Marwata.
(Tribunnews.com/Daryono)