Kasus Imam Nahrawi
Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan
Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Miftah
Pejabat KONI yang dimaksud yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Hal itu disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
"Apakah Saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald.
"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.
Ia juga tak mengetahui soal adanya suap yang diberikan dua pejabat KONI ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Saya tidak tahu adanya uang kickback atau uang pelicin ke mereka sampai operasi tangkap tangan (OTT) baru saya tahu dari berita," kata dia.
Imam mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum untuk membahas hal-hal semacam itu dengan pejabat KONI.
Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diberikan Imam ke Ulum.
"Itu bukan tupoksi, bukan tugas yang diberikan oleh saya kepada aspri, sespri maupun ajudan," ujar dia.
Mendengar jawaban Imam, jaksa Ronald pun mengingatkan Imam sudah disumpah sebelum persidangan.
"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu makanya kami ingin tanyakan ke Saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Tidak pernah," jawab Imam.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Keyakinan hakim itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).