Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan

Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI.

Editor: Miftah
Instagram @nahrawi_imam
Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI. 

Pejabat KONI yang dimaksud yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUN/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

"Apakah Saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

Ia juga tak mengetahui soal adanya suap yang diberikan dua pejabat KONI ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

"Saya tidak tahu adanya uang kickback atau uang pelicin ke mereka sampai operasi tangkap tangan (OTT) baru saya tahu dari berita," kata dia.

Imam mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum untuk membahas hal-hal semacam itu dengan pejabat KONI.

Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diberikan Imam ke Ulum.

"Itu bukan tupoksi, bukan tugas yang diberikan oleh saya kepada aspri, sespri maupun ajudan," ujar dia.

Mendengar jawaban Imam, jaksa Ronald pun mengingatkan Imam sudah disumpah sebelum persidangan.

"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu makanya kami ingin tanyakan ke Saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.

"Tidak pernah," jawab Imam.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Keyakinan hakim itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan