Jumat, 29 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romahurmuziy Khawatirkan Penyebutan Statusnya Sebagai Mantan Ketua Umum PPP Dalam Surat Dakwaan

Romy menilai penyebutan status pekerjaannya sebagai mantan Ketua Umum PPP juga tidak memiliki dasar hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meninggalkan ruang sidang setelah membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Romy didakwa akibat dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan