Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberi penghormatan kepada masyarakat di depan kantor Kemenpora sebelum meninggalkan kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kursi Menpora karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum tetap akan berjalan.

“Kita (KPK) tidak bisa melarang orang-orang membela tersangka korupsi,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Namun Febri menegaskan, agar setiap upaya kritis untuk melawan KPK, agar dilakukan di hadapan hukum lewat peradilan.

“Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan penetapan tersangka Menpora (Imam), maka hadapi KPK secara hukum,” kata Febri.

Baca: Mantan Sekretaris Menpora akan Ungkap Peran Imam Nahrawi Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI

Baca: Ada 99 Pengacara Tawarkan Diri Dampingi Imam Nahrawi Hadapi Proses Hukum

Kata Febri, saluran hukum menentang penetapan tersangka oleh KPK sah untuk dilakukan.

Termasuk jika Imam, dan para loyalisnya mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menambahkan, KPK punya dasar hukum yang kuat, dan alat bukti yang cukup untuk menyeret politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ke meja persidangan. 

“Kita bisa membuktikan secara clear bukti-buktinya apa saja untuk dibuka dalam proses persidangan,” katanya.

Meski menyarankan untuk menguji KPK lewat jalur hukum, tetapi Febri mengatakan, juga tak mempersoalkan bentuk kritis terhadap penetapan tersangka Imam, dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti turun ke jalan, dan aksi protes dan demonstrasi. 

“Kami harus memastikan, proses hukum dan penyidikan untuk tersangka Menpora itu akan terus berlanjut meskipun ada mungkin suara-suara yang lain, yang mempersoalkan (penetapan tersangka) itu,” ujar Febri.

Diketahui, pada Jumat (20/9/2019) pekan lalu, massa Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar aksi demonstasi di depan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka kecewa dengan keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

PB PMII menuding penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh KPK sarat akan faktor politik.

Koordinator Aksi Nasional PMII Syarif Hidayatullah kala itu mendesak KPK untuk tidak bertindak sebagai alat politik.

Menurutnya Imam Nahrawi selama menjadi Menpora memiliki banyak prestasi.

"Kami dari PB PMII menyatakan sikap meminta KPK untuk tidak menjadi alat politik," kata Syarif.

Sekadar informasi, Imam Nahrawi menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1998 atau pada masa peralihan dari rezim Orde Baru ke era reformasi.

Saat kuliah, Imam bergabung dengan PMII. Dia pernah menjadi Ketua Umum PMII Jawa Timur.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2018). KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp26 miliar melalui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI lewat peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-18 sebesar Rp12 miliar dan 2016-18 senilai Rp14 miliar.

Penyaluran uang haram itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK sejak dua pekan lalu.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan