Kapolri Akan Proses Polisi yang Bertindak Represif atasi Demo Mahasiswa
Kapolri Jendera Tito Karnavian menegaskan bakal memproses aparat kepolisian yang terbukti bertindak represif ke mahasiswa
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendera Tito Karnavian menegaskan bakal memproses aparat kepolisian yang terbukti bertindak represif ke mahasiswa saat demo menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di depan gedung DPR.
"Kita negara hukum, kami akan lakukan tindakan hukum, yang salah kami proses baik petugas atau pelaku kerusuhan," tutur Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Tito, pihak kepolisian telah mengamankan 200 orang lebih yang diduga melakukan kerusuhan di sekitaran gedung DPR, dimana nantinya dilakukan pengusutan untuk dibawa ke ranah hukum.
Baca: Luncurkan MVicall, Indonesia Satu Tujuh Perkenalkan Tren Kreatif Baru dalam Berkomunikasi
Baca: Korea Open 2019 - Meski Menang, Ganda Campuran Muda Indonesia Tak Puas Diri
"Dari 200 orang lebih (ditangkap) akan kami seleksi, yang mana memenuhi unsur akan kami ajukan (ke pengadilan)," papar Tito.
Tito menjelaskan, korban kerusuhan demo penolakan senjumlah RUU bukan hanya terjadi pada mahasiswa saja, tetapi aparat kepolisian maupun TNI turut menjadi korban.
Ia pun melihat ada upaya dari kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi jatuhnya korban untuk memecah belah masyarakat.
"Ada yang menyebut korban meninggal di Rumah Sakit Pelni padahal masih dirawat, banyak juga TNI-Polri terluka," ucap Tito.
"Kami lihat ada upaya provokatif untuk memanaskan situasi, menciptakan adu domba, seolah-olah ada kekerasan yang eksesif dan lain-lain dalam rangka memancing emosi," sambung Tito.