Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK
Tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK menangani perkara korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.
"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujar Febri.
Berikut ini 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai berisiko oleh KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut:
1. Pelemahan Independensi KPK KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif; Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus;
Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
1. Status Anggota Polri Penembak Mahasiswa saat Demo di Kendari Tunggu Putusan Pengadilan |
---|
2. Hari Ini Tersangka Penembakan Mahasiswa di Kendari Brigadir AM Diterbangkan ke Jakarta |
---|
3. Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari |
---|
4. Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas |
---|
5. Dua Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka, Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka |
---|