Sabtu, 16 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Peringatan Keras Mendikbud: Pelajar Tidak Boleh Ikut Unjuk Rasa!

"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pelajar mengikuti unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP, yang berujung ricuh di Jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Aksi pelajar hari ini ikut menolak sejumlah RUU yang mereka nilai bermasalah. Pelajar mengaku tidak setuju undang-undang yang terlalu mengatur privasi warga. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan pernyataan tegasnya, bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi.

"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.

Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta. Mendikbud

pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.

Ajakan di medsos dan tanpa izin

Polisi menggeledah pelajar yang terjaring razia di Jalan Kertanegara, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Polres Malang Kota mengamankan puluhan pelajar yang ditengarai akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang. Surya/Hayu Yudha Prabowo
Polisi menggeledah pelajar yang terjaring razia di Jalan Kertanegara, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Polres Malang Kota mengamankan puluhan pelajar yang ditengarai akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang. Surya/Hayu Yudha Prabowo (Surya/Hayu Yudha Prabowo)

Baca: Mahasiswa: Kami Tak Perlu Diundang Presiden, Kabulkan Saja Tuntutan Kami

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua karena menurut undang-undang, statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Guru, kepala sekolah, dan orangtua jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa," imbuh Muhadjir.

Dalam kunjungan tersebut, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu bertemu dengan AB, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 242 Jakarta; dan MFA, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapimda Jakarta yang menjadi korban luka.

Mendikbud ingin menggali lebih dalam niat para siswa mengikuti unjuk rasa pada 25 September 2019.

AB mengaku hanya ikut-ikutan ingin melihat unjuk rasa dan diajak oleh kawan seumurnya yang tidak bersekolah.

Saat ditanya mengenai alasannya, dia mengatakan tidak begitu memahami substansi yang dituntut oleh massa.

Baca: Rekap Hasil Lengkap Korea Open 2019 - Begini Pertarungan 10 Wakil Meraih Tiket Final

Sementara itu, MFA mengaku bahwa dia dan beberapa temannya mengikuti unjuk rasa karena ajakan di media sosial Instagram untuk datang ke Gedung DPR dalam rangka deklarasi pelajar se-Jabodetabek.

MFA menuturkan, dia dan teman-temannya berangkat ke DPR tanpa seizin dari guru dan orangtua.

Tidak main sanksi

Polres Jakarta Barat mengamankan puluhan pelajar yang hendak demo di DPR.
Polres Jakarta Barat mengamankan puluhan pelajar yang hendak demo di DPR. (Istimewa)

Baca: Indro Warkop Yakin Ada yang Tunggangi Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR

Muhadjir pun berpesan kepada orangtua kedua siswa tersebut agar memastikan anak-anaknya tidak mudah terhasut ajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan