Kamis, 21 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 2 Tahun Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L diketahui sudah dua tahun ini menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Anak Sri Bintang Pamungkas duduk di kursi roda menjadi tersangka peredaran dan pemakai narkoba dihadirkan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L diketahui sudah dua tahun ini menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

HHY alias L ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya, FA.

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.

"Selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Baca: Termasuk Libra, 5 Zodiak Paling Sering Kehabisan Uang saat Akhir Bulan, Pengeluaran Tak Terkontrol

Baca: Disesalkan, Sikap Kejagung Enggan Memproses Permohonan Chuck Suryosumpeno

Baca: Empat Fakta Film G30S/PKI: Film Termahal, Tayang Perdana hingga Perdebatan Kebenaran Cerita

Baca: Ungkap Alasan Jarang Upload Video Youtube, Anissa Aziza Sebut Idenya Sering Diambil Raditya Dika

Berdasarkan penyelidikan petugas, HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.

"Hal ini juga diakui L dan FA bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," katanya.

Selain itu, kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah dia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.

"Ke mana saja dia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.

Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang.

"D ini masih kita buru," kata Iqbal.

Ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Baca: Opick Lagi Berada di Luar Jakarta Saat Rumah Umat Tombo Ati Kebakaran

Baca: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi, Terkait Penggunaan Narkoba

hhy anak sri bintang
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.

Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .

Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.

Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqba

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan