Jumat, 29 Agustus 2025

Mulan Jameela Tolak Tandatangani Surat Panggilan, Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda

Adapun alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang.

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan sepuluh pihak lainnya.

Adapun alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang.

"Suratnya sudah sampai, tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Pantauan Tribunnews.com, pihak yang hadir dalam sidang kali ini hanya dari pihak Sigit yang diwakili pengacaranya yakni Aris Septiono dan pihak KPU RI sebagai pihak terkait.

Sedangkan sebelas pihak lainnya, termasuk Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang kali ini.

Baca: Harapkan Ada Jalan untuk Damai dengan Baim Wong, Astrid: Saya Ingin Menghentikan Semuanya

Baca: Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MPR Dihadiri 647 Anggota

Baca: Apa Kata Menteri Rini Soal Banyaknya Bos BUMN yang Ditangkap KPK?

Karenanya, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 24 Oktober 2019.

"Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober)," kata Joni.

Diketahui, keberatan terhadap putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL membuat Sigit mengajukan gugatan.

Putusan sendiri menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibat putusan tersebut, Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah harus tergeser Sugiono yang juga menjadi caleg satu Dapil dengannya.

Suara Sigit sendiri lebih tinggi dibandingkan Sugiono.

Sigit mengantongi 38.869 suara sementara Sugiono meraup 31.259 suara.

Adapun sebelas pihak lain dalam gugatan kali ini di antaranya Nuraina selaku tergugat I, Pontjo Prayogo SP selaku tergugat II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku tergugat III, Adnani Taufiq tergugat IV, Adam Muhamad selaku tergugat V.

Kemudian Siti Jamaliah selaku tergugat VI, Sugiono selaku tergugat VII, Khaterine A selaku tergugat VIII, dr Irene selaku tergugat IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku tergugat X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku tergugat XI. 

Selain itu ada pula KPU RI selaku pihak terkait.

Mulan kangen Dhani

Mulan Jameela rupanya sudah kangen dengan sang suami, Ahmad Dhani, yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pelantun "Wonder Woman" itu mengungkap kerinduannya lewat sebuah klip video musik pada akun Instagram-nya, @mulanjameela1, Rabu (2/10/2019).

Klip video musik tersebut berjudul "Terpurukku di Sini" yang dinyanyikan secara cover oleh Dhani. Lagu itu dipopulerkan oleh KLa Project.

"Kangen banget @ahmaddhaniofficial. InsyaaAllah ketemu bbrp hari ke depan ya sayang," tulis Mulan pada akun Instagram-nya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Baca: Diminta Komentarnya Soal Pelantikan Mulan Jameela, Dul Jaelani Malah Singgung John Lennon

Baca: Mulan Jameela di Mata Tetangga

Baca: Anggun C Sasmi Takjub Lagunya Masuk Top 10 Billboard Amerika

Ahmad Dhani menjalani masa hukuman untuk dua perkara berbeda, yakni pencemaran nama baik terkait "vlog idiot" dan ujaran kebencian.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Ia langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.

Diberitakan, Mulan Jameela telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Ia dilantik bersama 575 anggota DPR terpilih lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019.

Mulan Jameela maju sebagai calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat XI. Perolehan suaranya 24.192.

Suara itu sebenarnya masih di bawah dua kader Partai Gerindra yang lain.

Mulan lolos ke Senayan setelah gugatan perdatanya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, DPP Partai Gerindra diminta menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan