Kelakar Susi Pudjiastuti Pengin Bikin Portal Gosip
Pada 20 Oktober masa jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan berakhir.
TRIBUNNEWS.COM - Pada 20 Oktober masa jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan berakhir.
Pertanyaannya, apa yang dilakukan Susi Pudjiastuti apabila tak lagi menduduki jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan? Apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP meski Susi tak menjabat lagi?
Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kali.
Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.
"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).
Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai Menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan. Mayoritas berasal dari Vietnam.
Berlanjutkah penenggelaman kapal? Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.
Namun, para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.
Baca: Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Apresiasi Perpres Nomor 63
Baca: Video Mesum di Tuban Libatkan 7 Pelajar, Polisi Ungkap Ada Unsur Paksaan Terhadap Siswa Perempuan
Baca: Jadi Ketua MPR, Bamsoet: Inilah Takdir yang harus Saya Jalani
Menurut Susi Pudjiastuti, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.
Ia berharap, kasasinya ditolak. Sebab, jika kasasi diterima, kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi, kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.
Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.
Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
Baca: Susi Pudjiastuti: Saya Berdoa Presiden Tidak Revisi Perpres Nomor 44
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penenggelaman-kapal-ilegal-fishing_20191007_175036.jpg)