Sabtu, 23 Agustus 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto

Berikut fakta-fakta kasus tiga anggota TNI yang dicopot karena ulah istri mereka yang nyinyir terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Berikut fakta-fakta kasus tiga anggota TNI yang dicopot karena ulah istri mereka yang nyinyir terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang. 

Peltu YNS Juga Dicopot

Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot.

Postingan istri anggota TNI AU di Surabaya (tni-au.mil.id)

TNI Angkatan Udara (TNI AU) juga mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah istrinya.

Anggota TNI AU ini adalah Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Istrinya, FS dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Melalui akun Facebook-nya, FS berkomentar terkait kasus yang menimpa Wiranto beberapa hari yang lalu.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Baca: POPULER Mengapa Menkopolhukam Wiranto Jadi Sasaran Penusukan Abu Rara? Ada Anggapan Public Enemy

Baca: POPULER Ganjilnya Polah Pasutri Pelaku Penusukan Wiranto, Jarang Gaul, Kepergok Warga Miliki Pistol

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Penjelasan TNI AU

Dikutip dari Kompas.com melalui situs resmi TNI AU menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan