Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.
Tahap pertama akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya.
Untuk tahap pertama ini akan berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.
Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.
Baca: Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hotman Paris, Asty Ananta Singgung Soal Sahabat, Niki Bingung
Baca: Susul Nunung & Jefri Nichol, Sutradara Film Ini Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Catatan PSI terkait 2 Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan
"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkap Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Ia menegaskan, tahapan tersebut tidak berlaku bagi produk yang telah memenuhi kewajiban halal sebelumnya.
"Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun bagi produk yang belum bersertifikat halal masih tetap diizinkan beredar meskiphn label halal belum ada di kemasan produk mereka," ungkap dia.
Ia menjelaskan, jaminan produk halal bukan bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama.
Gelar Aksi Peringatan Hari HAM Internasional, Mahasiswa Tuntut Pembebasan Lutfi Alfiandi |
![]() |
---|
Mahfud MD: Sejak Orde Baru Jatuh Tidak Ada Lagi Kejahatan HAM |
![]() |
---|
Menko PMK Berharap Bimbingan Pranikah Cegah Munculnya Rumah Tangga Miskin Baru |
![]() |
---|
Menko PMK Sebut Calon Pengantin Bisa Dapat Kartu Pra Kerja dan KUR Usai Ikut Bimbingan Pranikah |
![]() |
---|
Pusdiklat Mahkamah Agung Kembali Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Humas |
![]() |
---|