Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan

Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).

Sebab, mulai Kamis (17/10/2019) besok, kewenangannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum.

Hal itu lantaran pada esok hari, Undang-Undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan.

Di dalam UU baru itu tertulis apabila tim penyidik ingin melakukan upaya penindakan, maka harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan

Baca: Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Sempat Puji Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK di Acara Syukuran

Sementara, hingga kini Dewan Pengawas itu belum dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga H-1 UU diberlakukan, belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sehingga, KPK diprediksi akan vakum melakukan OTT hingga Desember mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tribunnews.com, hingga Rabu (16/10/2019), KPK sudah berhasil melakukan 21 OTT.

Sebanyak sembilan orang yang diciduk dari operasi senyap itu adalah kepala daerah.

Angka ini tentu jauh bila dibandingkan dengan OTT yang digelar pada 2018 lalu.

Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor dengan menggelar 30 OTT.

Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2019:

1. 24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji

2. 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy

3. 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel

4. 27 Maret 2019: Anggota DPR Bowo Sidik

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan