Kamis, 21 Agustus 2025

Kapolri Baru

Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Ia mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu, Jendral Sutanto, bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, dan kawan-kawan.

Pada malam tanggal 10 November 2005, Brigjen. Pol. Surya Dharma memanggil dan memerintahkan Idham untuk berangkat ke Poso.

Keesokan harinya, Idham terbang dari Surabaya menuju Palu dan tiba di Poso pada sore harinya untuk langsung bergabung dengan Tito Karnavian yang sudah berada di sana.

Tito memintanya untuk menjadi wakilnya dalam kasus investigasi mutilasi tiga gadis Kristen yang terjadi di Poso.

Per tanggal 12 November 2005, Idham resmi menjadi Wakil Ketua Satgas Bareskrim Poso, mendampingi Tito Karnavian.

Kemampuannya di bidang anti-terorisme membuat Kapolri mempercayakan Idham menjabat di Sulawesi Tengah, yang rawan dengan kelompok sipil bersenjata. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan