Sabtu, 6 September 2025

Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

Editor: bunga pradipta p
(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

Buruh meminta Anies menaikkan UMP sebesar 16 persen, bukan sebesar 8,51 persen, di mana jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015, UMP DKI 2020 sebesar Rp 4,2 juta.

"Kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata Winarso, dikutip dari Kompas.com.

Beberapa perwakilan buruh kemudian diterima Anies di kantornya.

Rupanya demo yang dilakukan para buruh tersebut tidak hanya soal UMK yang telah ditetapkan, namun juga terdapat hal lainnya.

Dilansir dari tayangan berita dari kanal YouTube CNBC Indonesia, para buruh yang berdemo juga menyuarakan ketidaksetujuannya dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, juga soal RUU Ketenagakerjaan.

Massa pun sempat menegaskan apabila tuntutan mereka tersebut tak digubris pemerintah, maka akan ada unjuk rasa susulan, denga melibatkan massa lebih besar lagi.

Disebutkan dalam angka, yakni sekitar 5000 massa yang akan berdemo susulan di depan kantor Anies baswedan.

Sementara itu seperti yang sudah diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Baca: Rekap Macau Open 2019 - Banyak Wakil Indonesia Berguguran di Hari Kedua

Baca: Kisah Taufik Abdullah Dipecat Karena Kritis Terhadap Orde Baru Hingga Karyanya Diakui Dunia

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Anies sebelumnya menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.

"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," ujar Anies, Rabu lalu.

Baca: Banyak Nomor yang Terblokir, Ini Penjelasan Telkomsel

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan