Jumat, 5 September 2025

Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab

Berikut hukum memakai cadar dari 4 mazhab yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA.

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ilustrasi wanita bercadar (SERAMBI/M ANSHAR) 

Namun setelah muslimah berumur, menurut mazhab Maliki boleh tidak bercadar.

Baca: Jokowi Minta Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Berdampak Positif atau Negatif? Ini Kata Pakar

3. Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafii hukum memakai cadar untuk muslimah adalah wajib.

Setiap perempuan yang hadir didepan yang bukan mahramnya, atau orang asing yang tidak terkait hubungan kekerabatan kekeluargaan.

Maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk mengenakan cadar.

Cadar dalam mazhab Syafii hukum paling utama adalah wajib.

Namun dalam kondisi tertentu hukum memakai cadar sunah.

Baca: Berdiri Sejak 1897, Juventus FC Rayakan Ulang Tahun Hari Ini, Simak Sejarah Singkat 'The Old Lady'

4. Mazhab Hambali

Dalam mazhab Hambali memiliki kemiripan dengan mazhab Maliki dalam meilhat hukum memakai cadar, namun lebih ketat lagi.

Mazhab Hambali menafsirkan bagian yang biasa tampak adalah bagian yang biasa tidak menimbulkan fitnah dalam kehidupan.

Ustaz Adi memisalkan jika bagian kuku bisa menimbulkan fitnah maka, bagian kuku wajib ditutup.

Lebih jelasnya silahkan tonton video dibawah ini.

Larangan demi keamanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan