Sabtu, 6 September 2025

Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab

Berikut hukum memakai cadar dari 4 mazhab yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA.

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ilustrasi wanita bercadar (SERAMBI/M ANSHAR) 

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, usulan tersebut dengan alasan untuk keamanan.

Ia kemudian memberi contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan menggunakan cadar.

Menurut Fachrul, itu seperti aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.

"Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda," jelas Fachrul Razi, seperti dilihat dalam video tayangan YouTube Kompas TV, (31/10/2019).

Menteri Agama  Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Namun, usulan tersebut masih dikaji sebelum ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama.

Fachrul Razi menganggap penggunaan cadar tidak mempunyai dasar.

"Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur'an maupun di hadist, menurut pandangan kami," ungkap Fachrul Razi, saat ditemui di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019)

Mantan Wakil Panglima TNI mengatakan, akan mempersilakan bagi orang yang ingin menggunakan cadar.

Namun, ia menilai bahwa penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

"Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja," ujar Fachrul. (*)

(Tribunnews/Endra Kurniawan/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan