Senin, 8 September 2025

Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Setiap Instansi Punya Aturannya Sendiri

Menteri Agama usulkan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, begini komentar Politisi PKB, Menpan, Ketua DPP PKS dan Ketua DPP PAN.

Penulis: Rica Agustina
Tribunnews.com
Fachrul Razi dan Jazilul Fawaid 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui pasti terkait penggunaan cadar.

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Ia juga menilai kementeriannya tidak mengatur mengenai penggunaan cadar.

"Setau saya nggak ada aturan undang-undang Menpan mengenai hal itu," kata Tjahjo.

Menurutnya setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur cara berpakaian sesuai ke-Indonesiaan yang ada.

Tanggapan berbeda datang dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardiani Ali Sera.

ketua dpp pan
Ketua DPP PAN Mardiani Ali Sera

"Saya ingin menggarisbawahi, sebenarnya cara terbaik untuk deradikalisasi yaitu melalui dialog dan diskusi, karena makin dilarang peluangnya akan masuk di jalur yang lain," kata Mardiani.

Meskipun baru berupa wacana, larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah dapat menganggu privasi seseorang karena masuk ke ranah keyakinan seseorang.

Sejalan dengan Mardiana, Yandri Susanto Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut, tidaklah bijak mengaitkan atribut keagamaan dengan radikalisme.

Menurutnya, menteri agama terlalu tergesa-gesa dan cenderung membuat gaduh.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Belum ada korelasi yang pasti anatara pakaian dengan radikal, belum ada penelitian, belum ada kesimpulan," kata Yandri.

Ia juga memberikan contoh, orang yang berpakaian rapi pun bisa melakuakan penembakan masjid seperti di New Zealand.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan