Sabtu, 13 September 2025

Kabinet Jokowi

Pemerintah Minta Pengusaha dan Buruh Terima Putusan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Untuk 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah seb

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani
Menaker Ida Fauziah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51 persen.

"Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik oleh pengusaha maupun buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Adapun skema penghitungan upah setiap tahun, yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya.

Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?

Untuk 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51 persen.

Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Diputuskannya kenaikan 8,51 persen, kata Ida, bukan berasal dari hitungan pemerintah, tetapi beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," papar Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020.

Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan