Suap Proyek PLTU Riau 1
Jaksa KPK Tak Mampu Buktikan Peran Sofyan Basir di Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1
Pada surat dakwaan, JPU pada KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johanes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan. Sesuai dengan Eni bahwa uang dari Kotjo, terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," bebernya.
Sehingga, untuk dakwaan pertama, majelis hakim berkesimpulan Sofyan Basir tidak mengetahui adanya pemberian bertahap dari Kotjo senilai Rp 4,75 Miliar.
"Antara PJBI dan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee. Terdakwa SB, tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan," kata dia.
Hakim beralasan keterangan Sofyan itu sesuai dengan apa yang disampaikan Eni maupun Kotjo, bahwa uang yang diterima Eni yang berasal dari Kotjo, Sofyan sama sekali tidak mengetahui.
"Menimbang bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," kata dia.
Sedangkan, mengenai tindakan Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN (Persero) yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU Riau 1 antara PJBI dan BNR dan CHEC, bukan karena keinginan Sofyan maupun Eni Maulani Saragih dan Johanes Kotjo.
Baca: Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas
"Dan tidak ada kaitannya dengan PLTU MT Riau 1, karena sudah sesuai ketentuan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Infrastruktur dan Ketenagalistrikan, sesuai dengan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang," ungkapnya.
Adapun, untuk dakwaan kedua, majelis hakim berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan.
"Maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perbantuan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, karena Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan penuntut umum. Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," tambahnya.