Jumat, 29 Agustus 2025

Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir

"Kalau tujuannya adalah menafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Johan Budi

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi II DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019) 

Jangan pula membuat aturan multitafsir.

"Karena itu perlu diperjelas, apapun aturan di PKPU harusnya mengacu pada Undang-Undang yang ada," ujar dia.

"Poin saya gini, jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan. Jangan bikin aturan yang multitafsir," pungkas Johan.

Sebagai informasi, RDP pembahasan rancangan PKPU digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Aksi Kawanan Perampok Kontainer di Sumut: Pura-pura Terserempet, Sopir Diikat dan Dibuang di Jalan

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Sementara seluruh Komisioner KPU, seperti Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, dan Evi Novida Ginting hadir di lokasi.

Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP. Semisal Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja. Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan