Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir
"Kalau tujuannya adalah menafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Johan Budi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo meminta KPU tidak membuat aturan-aturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) menjadi multitafsir.
Menurutnya, jika isi PKPU adalah bentuk penafsiran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka setiap ayat atau pasal yang termaktub di dalamnya, diharapkan tak punya makna ganda.
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan |
"Kalau tujuannya adalah menafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir," ucap Johan Budi Sapto Pribowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Johan Budi Sapto Pribowo membeberkan beberapa catatan multitafsir tersebut.
Pertama, dalam Pasal 4 draf PKPU, ia mempertanyakan bagaimana cara mengukur orang yang setia kepada Pancasila.
Serta bagaimana cara mengukur kesetiaan seseorang terhadap Republik Indonesia.
Sebab, hal ini berbeda dengan cara mengukur kesehatan dan mengidentifikasi seseorang yang terlibat narkoba.
"Kalau orang sehat ada ukurannya, ada keterangan dari puskesmas. Orang tidak terlibat narkoba itu ada ukurannya, ada keterangannya," ungkap dia.
IDI: Covid-19 Tak akan Hilang dalam Waktu Cepat |
![]() |
---|
LIVE Streaming TV Online Timnas Indonesia U-23 vs Tira Persikabo, Ini 3 Link Indosiar Nonton di HP |
![]() |
---|
LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Diumumkan Sore Ini, Kuota 600 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Diumumkan, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak |
![]() |
---|
Rina Gunawan Tak Membalas Pesannya, Perasaan Ashanty Tak Enak, Kabar Duka Itu Pun Datang |
![]() |
---|