Suap Proyek PLTU Riau 1
Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.
"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.
Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.
KPK akan ajukan kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Erwin Natosmal Oemar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sofyan Basir
UU KPK hasil revisi
Saut Situmorang
Suap Proyek PLTU Riau 1
1. Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara |
---|
2. KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir di Kasus Korupsi PLTU Riau-1 |
---|
3. KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir |
---|
4. Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Belum Dipertimbangkan Hakim |
---|
5. Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir |
---|