Suap Proyek PLTU Riau 1
Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kedua, Sofyan mempunyai 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000.
Ketiga, Sofyan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10, 276 miliar.
Kemudian, surat berharga senilai Rp 10,313 miliar. Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp 55.876.641.710.
Perjalanan Kasus Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas
Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
Sebenarnya bagaimana perjalanan kasus yang sempat mendera Sofyan Basir?
Kasus dugaan suap yang menyeret nama Sofyan Basir bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Sofyan Basir diperiksa KPK pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Usai pemeriksaan dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang kini telah ditahan KPK.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget
"Iya hari ini diperiksa untuk Pak Idrus. Beberapa pertanyaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik," kata Sofyan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Kamis (25/10/2018) lalu, Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, selain menceritakan soal pertemuan antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo di kantor PLN Pusat, Sofyan Basir juga menceritakan soal dirinya yang datang ke rumah Setya Novanto atas ajakan dari Eni Maulani.
Termasuk saat jaksa bertanya soal pertemuan di rumah Sofyan Basir, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Sofyan Basir juga membenarkan.
"Awalnya saksi ketemu Setya Novanto kemudian ada Eni. Nah lalu apa urusannya tiba-tiba ada pertemuan di rumah saksi dengan Eni, terdakwa (Kotjo) dan Idrus Marham?," tanya jaksa KPK pada Sofyan Basir.