Suap Proyek PLTU Riau 1
Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
“Poin krusialnya kalau ada pihak lain yang diduga pelaku tentu harus dengan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
KPK membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Lembaga antikorupsi bahkan mengamini pengembangan kasus ini mengarah kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Saksi di Persidangan Idrus Marham
Sofyan Basir membenarkan ada dua kali pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Hal ini diungkap Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
"Berapa kali pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo di rumah?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
"Di rumah (pertemuan sebanyak,-red) dua kali," kata Sofyan, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.
Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan, pada pertemuan kedua, kata dia, Supangkat Iwan tidak hadir.
Justru, menurut dia, hadir mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham di pertemuan kedua di kediamannya yang berlangsung pada awal Juni 2018.
"Pada saat pak Idrus telepon saya mau hadir ke rumah, saya saja datang, saya pulang lewat situ tidak apa-apa, aku pengen lihat rumah, Waktu Pak Idrus datang saya masih posisi di JCC, waktu saya datang ada Pak Idrus, Bu Eni dan Pak Kotjo," kata Sofyan.
Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, Idrus Marham membuka pembicaraan. Dia mempersilakan kepada Kotjo untuk pertama kali berbicara dengan Sofyan Basir.
Sofyan mengaku sempat memarahi Kotjo karena membahas rencana proyek PLTU Riau-II. Padahal, menurut dia, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC), sedang berupaya menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Seingat saya pak Kotjo langsung Riau II, saya kaget. Tidak pernah diskusi Riau II. Saya agak sedikit emosi, pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan bapak selesaikan di Riau-1 ini. Waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," tegasnya.
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
Baca: Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
*Sofyan Basir ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan*
Tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan hal tersebut.
"Perkara Praperadilan terdaftar dengan No. 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dengan Pemohon Sofyan Basir dan termohon KPK. Perkara didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," kata Guntur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (10/5/2019).
Sofyan Basir Ditahan
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya resmi menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), Senin (28/5/2019) malam.
Penahanan ini dilakukan pasca Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Surat pencabutan praperadilan tersebut dilayangkan Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, beralasan pencabutan ini karena pihaknya ingin fokus pada persidangan pokok perkara.
"Jadi pada tanggal 22 Mei, yang diterima tanggal 24 mei, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan. Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara," ujar Soesilo di dalam persidangan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Senin 24 Juni
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.
"Sidang perkara atas nama Sofyan Basir dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim, saat memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.
Pada Senin ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan tersebut.
"Dakwaan disusun dakwaan alternatif," kata JPU pada KPK.