Suap Proyek PLTU Riau 1
Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dijawab Sofyan Basir pertemuan itu berlangsung tengah malam, dimana Idrus Marham, Eni dan Kotjo hadir lebih dulu di rumah Sofyan Basir.
"Pak Idrus diawal gak sampaikan apapun, dia hanya katakan Kotjo cepat bilang ni habib, mohon maaf itu pangilan Pak Idrus ke saya. Lalu Kotjo bicara soal PLTU Riau-2. Setelah itu, Pak Idrus minta mereka pulang duluan, saya lanjut ngobrol dengan Pak Idrus soal urusan lain, mobil jenazah untuk masjid di desa termiskin dan terluas," papar Sofyan Basir.
Merespon Kotjo yang meminta diskusi soal PLTU Riau-2, Sofyan Basir mengaku bicara agak tegas. Dia meminta Kotjo segera menuntaskan Riau-1 karena selama ini terus berlarut hingga 8 bulan tidak ada keputusan.
"Saya agak keras saat itu, saya minta Pak Kotjo fokua saja di PLTU Riau-1 karena kalau tidak akan menghambat program pemerintah," tambah Sofyan Basir.
Jadi Saksi Eni Saragih
Sofyan Basir menjadi saksi dalam sidang pada Selasa (11/12/2018).
Sofyan Basir membeberkan alasan dilakukannya skema penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.
Dia menegaskan penunjukan langsung dipilih dengan pertimbangan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Dalam sidang Selasa (11/12/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir menjelaskan skema penunjukkan langsung yang dipilih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
* KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir di PLTU Riau-1*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah bukti dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, guna meningkatkan status tersangka Sofyan Basir, pihaknya saat ini masih mencocokan bukti-bukti tersebut.
Ini dilakukan agar Sofyan tak lepas dari jerat hukum pidana.
Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?
“Tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka,” kata Febri kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Selain itu KPK pun tengah mencermati fakta-fakta yang selama ini muncul dalam persidangan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.