Minggu, 17 Agustus 2025

Respons Komisi Yudisial Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan setelah Ketua Majelis Hakim Hariono mengetuk palu pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Jaja Ahmad Jayus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah atas kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1.

Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan setelah Ketua Hakim Majelis Hariono mengetuk palu 'kebebasan' pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Merespons sikap Hakim Hariono, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus belum bisa bicara banyak.

Baca: KPK Undang BNPT Jelaskan Soal Radikalisme Kepada Pegawainya, Cara Berpakaian Jadi Sorotan

Hal itu disebabkan karena ia belum menerima petikan putusan majelis hakim.

"Atas semua putusan harus dihormati, keberatan atas putusan dipersilakan untuk melakukan upaya hukum," kata Jaja kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Jaja pun mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Hariono untuk segera melapor kepada KY.

Setelah laporan diterima, Jaja menegaskan, KY bakalan segera menindaklanjuti jika ditemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Hariono.

Baca: Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

"Kalau ada informasi, dapat diserahkan ke KY. Tentunya kalau bergerak tidak perlu publikasi," ujar Jaja.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Hariono dalam putusannya.

Adanya sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni Saragih, eks Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Johannes Budisutrisno Kotjo juga hanya membahas mengenai kelanjutan proyek senilai USD900 juta tersebut.

Hakim Anwar mengatakan bahwa berdasarkan para saksi selama pertemuan itu dinyatakan tidak ada unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat.

Hakim juga mengatakan tak ada peran Sofyan dalam percepatan proyek itu, yang rencananya dikerjakan oleh Blackgold Natural Resources, Samantaka Batubara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata hakim Anwar.

Sebelummya, KPK masih mempertimbangkan opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir.

Apalagi, berkaca dari pengalaman ketika dua terdakwa yang diputus bebas di pengadilan negeri kembali diputus bersalah usai KPK mengajukan kasasi ke MA.

Mereka adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, namun divonis 6 tahun penjara di MA.

Kemudian, pada 2017 ada nama Bupati Rokan Hulu Riau Suparman yang saat itu divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akan tetapi di tingkat kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.

"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Hanya saja, Febri mengaku belum memastikan kapan pengajuan itu dilakukan mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum pada KPK.

Waktu pikir-pikir akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bisa menganalisis pembuktian yang lebih komperehensif.

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Febri.

Dia juga mengatakan bahwa salah satu poin yang menjadi fokus perhatiannya adalah soal dugaan perbantuan Sofyan Basir terkait terjadinya tindak pidana korupsi di PLTU Riau-1.

"Nah ini menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut dan termasuk untuk kebutuhan upaya hukum lebih lanjut," kata Febri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan