Minggu, 7 September 2025

Muncul Isu Pelarangan Cadar bagi PNS, Tengku Zul Tegaskan: Cadar Itu Bukan Budaya Arab

Bagi Tengku Zul, jika memang ada pelarangan cadar, pemerintah tak berhak memberlakukan aturan itu.

Penulis: Ifa Nabila
Twitter @ustadtengkuzul
Bagi Tengku Zul, jika memang ada pelarangan cadar, pemerintah tak berhak memberlakukan aturan itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini muncul isu pelarangan memakai cadar, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi tertentu.

Menanggapi hal itu, Ustaz Tengku Zulkarnain meluruskan bahwa cadar adalah syariat agama dan bukan bagian dari budaya Arab.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Tengku Zul dalam wawancara 'FAKTA' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (4/11/2019).

Bagi Tengku Zul, jika memang ada pelarangan cadar, pemerintah tak berhak memberlakukan aturan itu.

Tengku Zul berpendapat jika sampai aturan itu benar adanya, maka pemerintah sudah melanggar syariat agama

"Enggak bisa, melarang pegawai negeri bercadar, itu dua yang dilanggar," tegas Tengku Zul.

Tengku Zul menegaskan cadar bukan bagian dari budaya Arab.

"Pertama syariat agama, cadar itu syariat Islam, bukan adat Arab," kata Tengku Zul.

Tengku Zul menyebutkan ada beberapa paham dari berbagai mazhab mengenai cadar yang di antaranya sunah dan wajib.

"Mazhab Syafi'i yang maskhur mengatakan cadar itu wajib, Mazhab Hanafi sunah, Mazhab Hambali wajib," terang Tengku Zul.

Sementara masyarakat Indonesia mayoritas menganut Mazhab Syafi'i, yakni cadar bisa jadi sunah atau wajib.

"Di dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat, inilah yang mayoritas Indonesia Mazhab Syafi'i," tuturnya.

Imam besar penganut Mazhab Syafi'i sebagian menyebut sunah, sedangkan lainnya wajib.

Dalam wawancara tersebut, Tengku Zul juga menyinggung soal radikalisme.

Ia beranggapan pemerintah belum tahu betul apa definisi dari radikalisme.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan