Spanduk Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibentangkan di Depan Komisi IX DPR
Para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berseragam biru yang tengah berjaga, langsung menarik spanduk tersebut. Rapat pun langsung dilanjutkan kembali.
Editor:
Rachmat Hidayat
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menaikkan premi sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 nanti. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah ditetapkan dalam Perpres terbaru tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 silam. Kenaikan tersebut yaitu Kelas I dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000 per bulan, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.