Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital
Sistem digital ini juga sudah diterapkan pada segala aspek pemerintahan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Zaman yang semakin modern mendorong Indonesia untuk mengikuti perkembangan yang serba digital.
Sistem digital ini juga sudah diterapkan pada segala aspek pemerintahan.
Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.
Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.

E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.
Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.
Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?, berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.
Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)