Suap Proyek PLTU Riau 1
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Belum Dipertimbangkan Hakim
majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial dalam menjatuhkan vonis bebas Sofyan Basir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpandangan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial dalam menjatuhkan vonis bebas untuk eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Baca: Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir
Baca: Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1 Usai Sofyan Basir Divonis Bebas?
"Kami, KPK, juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," kata dia.

Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Oleh karenanya, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," kata Febri.
Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Suap Proyek PLTU Riau 1
1. Kasus PLTU Riau-1, KPK Setorkan Cicilan Uang Pengganti Eni Maulani Saragih ke Kas Negara |
---|
2. Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara |
---|
3. KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir di Kasus Korupsi PLTU Riau-1 |
---|
4. KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir |
---|
5. Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir |
---|