Jumat, 5 September 2025

Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi

Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). 

"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," katanya.

Baca: Respons Antasari Azhar soal Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa

Menurut Antasari sudah menjadi nasibnya, sulit untuk menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara. Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.

"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," katanya.

Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.

Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax

Untuk diketahu‎i Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan