Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi
Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisoner KPK Antasari Azhar mengatakan tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara ditunjuk langsung presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel) KPK.
Terpenting menurutnya orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.
"Dipilih Pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya, the right Man at the right place," kata Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(7/11/2019).
Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK
Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.
Salah satunya mengerti teknis hukum.
Sehingga kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari komisioner KPK.
"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," katanya.
Baca: Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi
Karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas ditunjuk langsung presiden.
Asalkan orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.
"Sama saja, yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya. Jadi tergantung orangnya," kata Antasari.
Sulit jadi dewan pengawas
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar palsu alias hoaks.
"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).
Antasari mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.