Dewan Pengawas KPK
Istana: Dewan Pengawas KPK Bebas Dari Mantan Narapidana
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Salah satunya mengerti teknis hukum.
Sehingga kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari komisioner KPK.
"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," katanya.
Baca: Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi
Karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas ditunjuk langsung presiden.
Asalkan orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.
"Sama saja, yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya. Jadi tergantung orangnya," kata Antasari.
Sulit jadi dewan pengawas
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar palsu alias hoaks.
"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).
Antasari mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.
"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," katanya.
Baca: Respons Antasari Azhar soal Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa
Menurut Antasari sudah menjadi nasibnya, sulit untuk menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara. Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.
"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," katanya.
Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.
Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax
Untuk diketahui Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.