Rabu, 3 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Istana: Dewan Pengawas KPK Bebas Dari Mantan Narapidana

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor: Adi Suhendi
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan berintegritas, kompeten, serta profesional.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Baca: DPR Cecar Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh

"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian" kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Fadjroel Rachman mengatakan saat ini proses seleksi sedang berlangsung.

Sejumkah nama dari masyarakat sedang diseleksi Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

Baca: Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi

Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.

"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," katanya.

Harus paham teknis hukum

Mantan Komisoner KPK Antasari Azhar mengatakan tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara ditunjuk langsung presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel) KPK.

Terpenting menurutnya orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Dipilih Pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya, the right Man at the right place," kata Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(7/11/2019).

Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK

Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan