Penabrak Pengguna Skuter Listrik jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Keluarga Kecewa
Polisi menetapkan DH pengemudi mobil sedan yang tewaskan dua pengguna sekuter listrik sebagai tersangka namun tidak ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan DH, pengemudi mobil sedan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik sebagai tersangka.
Insiden tabrakan ini terjadi di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Meski jadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan DH.
Kompol Fahri, Kasubdit Gakkum Ditantas Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Kini sedang kami dalami karena selain alkohol, ini juga terpengaruh dengan masalah kecepatan."
"Pada saat dia menyalip kecepatannya 40-50 km per jam di ruas jalan yang sepi kaya begitu di jam 03.45 WIB," ujar Fahri dilansir dari kanal Youtube TvOneNews.
Fahri juga mengaku telah memeriksa saksi dari kejadian tersebut.
Saksi itu adalah penumpang yang juga berada di dalam mobil tersangka saat tabrakan terjadi.
Dalam pemeriksaan, saksi mengakui kalau tersangka mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekira 40 hingga 50 km per jam.
Dalam Keadaan Mabuk, Pengemudi Camry Diduga Anak Pejabat Tabrak Pengguna Skuter Listrik hingga Tewas |
![]() |
---|
Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat |
![]() |
---|
Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting |
![]() |
---|
Anak Tak Ditahan, Ibu Pengemudi Camry Tabrak Skuter Maut Ikut Melayat & Yasinan Sambil Bawa Ajudan |
![]() |
---|