Rizieq Shihab Pulang
Polemik Soal Pencekalan Habib Rizieq Shihab: Bagaimana Prosedurnya Menurut UU?
Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
Baca: Isu Pemulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi: Kami Mengikuti Kabar Habib Rizieq Lewat Media
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.
Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi. (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah