Sabtu, 8 November 2025

Sertifikasi Siap Nikah

Berikut Syarat-syarat Nikah sesuai UU Perkawinan, yang Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-Nikah

Berikut Syarat-Syarat Nikah sesuai UU Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan No 16 Tahun 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
dok Kompas.com
Berikut Syarat-Syarat Nikah sesuai UU Perkawinan, Namun Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-nikah Dulu 

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan.

Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari, menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Materi pada Bimwin meliputi pengetahuan terkait fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.

Menag mengakui bahwa jangkauan pelaksanaan Bimwin masih sangat jauh jika dibandingkan rerata nikah yang mencapai 2 juta perkawinan dalam setahun.

“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimwin yang sudah lulus bimbingan teknis.

Ini hanya dari unsur Penghulu dan Penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,” tutur Menag.

Kemenag saat ini sedang mengembangkan aplikasi Bimwin.

Aplikasi Bimwin sudah pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan mendapat sambutan positif.

"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut terus dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama," tutur Menag.

Kemenko PMK juga mengusulkan agar aplikasi tersebut memuat informasi-informasi lainnya mengenai membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

"Kemenko PMK juga mengajak seluruh K/L terkait dan Kemenag sebagai koordinatornya," tutur Menag.

Bimbingan perkawinan tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam.

Di Kemenag ada bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).

Selain Bimwin Kemenag telah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved